MUSRENBANGDES DESA GEBANGARUM 2018

  • Jul 10, 2018
  • gebangarum

Musrenbangdes Desa Gebangarum tahun 2018, dilaksanakan 06 januari 2018.

PENGERTIAN MUSRENBANGDES

- Musrenbangdes atau Musrenbangdesa adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya - Musrenbang desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa,kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi. -  Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil musrenbang   - Peserta adalah pihak yang memberi informasi yang perlu diketahui peserta musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama - Hasil Musrenbang desa terdiri dari : a.Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa. b. Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa secara swadaya maupun melalui pendanaan lainya. c. Daftar Prioritas kegiatan yang akan di usulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APBD Provinsi d.  Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil musrenbang desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan. TUJUAN Musrenbang Desa diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan
  2. Menetapkan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana desa yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendapatan lainnya.
  3. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada musrenbang kecamatan.
TAHAPAN PELAKSANAAN
  1. Pendaftaran Peserta
  2. Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di tingkat ke
  3. Pemaparan Kepala Desa atas prioritas program/kegiatan untuk tahun berikutnya.